international federation of surveyors atau yang lebih di kenal dengan FIG (Fédération Internationale des Géomètres) adalah federasi global profei survei yang di akui PBB.
Sebagai sebuah organisasi profesi surveyot FIG didirikan pada tahun 1878 dan baru di kukuhkan menjadi suatu badan hukum pada tahun 1999. FIG memiliki 106 anggota asosiasi dari 88 negara.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan jasa survey dan pemetaan, IkatanSurveyor Internasional (IFS) telah mengadopsi definisi berikut; “Surveyor adalah orang yang professional dengan kualifikasi pendidikan dan keahlian teknis untuk melakukan aktivitas satu, atau lebih, kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Tugas Dan Fungsi Surveyors
- Untuk menentukan, mengukur dan mengetahui permukaan tanah, benda tiga dimensi. Titik di lapangan, dan lintasan
- Untuk mengumpulkan dan menafsirkan kondisi permukan tanah dan informasi geografis dan informasi ekonomi.
- Menggunakan informasi untuk perencanaan dan efisiensi administrasi dan manajemen tanah, laut dan seluruh struktur.
- Untuk melaksanakan pembangunan perkotaan dan pedesaan dan pengelolaan lahan
- Untuk melakukan penelitian dan pengembangan.
BACA JUGA : HARGA JASA SURVEY TOPOGRAFI
[smart_post_show id=”1269″]